Assalamu'alaikum wr. Wb
Yang terhormat Bapak Choirul Fuadzi. S.Ag, M.Ag, selaku pembimbing mata kuliah pendidikan agama.
Yang kmi hormati pemakalah pada sore ini saudara m. Hasan
Serta saudara2 seperjuangan dalam menuntut ilmu smster I STIE WIDYA DHARMA yg berbahagia.
Dengan mengucapkn sykur alhamdulillah kpd ALLOH SWT, atas limpahan rahmat, hidayah serta inayahnya dengan penuh kebahagiaan, sehingga kita semua bisa berkumpul bersama-sama dalam keadaan sehat wal-afiah di acara diskusi mata kuliah PAI tentang "sumber hukum islam"
Selanjutnya marilah kita panjatkan sholawat serta salam kepada junjungan kita nabi besar MUHAMMAD SAW, yg telah memberi tuntunan-tunttunan kepada kita semua sehingga kita bisa membedakan mana yg hak dan yg batil.
Saudara-saudara yg kami hormati sebelum acara kita mulai marilah kita berdo'a terlebih dahulu agar acara diskusi pada sore hari ini bisa berlangsung dengan baik dan lancar. Alfatehah.....
Saudara-saudara yg kami hormati, sebagaima yang telah trcantum dalam schedule mata kuliah PAI semester 1 bahwa sore ini adalah pelaksanaan diskusi dengan bahan makalah sumber hukum islam. Untuk itu semua tentu sangat membutuhkan materi ini selaligus upaya menyamakan persepsi sehingga tidak menimbulkan masalah dala sumber hukum islam.
Sebelum memasuki masalah intinya, baiklah kami perkenalkan pemakala pada sore hari ini adalah seorang mahasiswa dari jurusan manajemen semester I tingkat 2011/2012 STIE WIDYA DHARMA MALANG. Yg akan mengetengahkan buah pikiran dan hasil belajarnya dimana beliau telah mempersiapkan topik diskusi pada sore ini yang mana beliau telah mempelajari beberapa buku, mungkin beliau sudah tidak asing lagi di mata kita semua beliau yg duduk di sebelah kanan saya adalah M. Hasan. Saudara-saudara yg kmi hormati, setelah perkenalkan pemakalah pada sore hari ini maka kami juga perlu menyampaikan aturan diskusi pada sore hari ini. Adapun ketentuannya sbb:
- Selama pembacaan makalah berlangsung mhon kpd saudara-saudara untuk tidak memberi intruksi
- Pada saat berdiskusi, kami berikan 2 babak, tiap babak kami berikan kesempatan untuk 3 penanya. Dan bila maktu masih memungkinkah untuk melanjutkan maka kami akan membuka babak ke dua untuk 3 penanya selanjutnya
- Setiap penanya di mohon untuk berdiri
- Sebelum melontarkan pertanyaan penanya harus nenyebutkan identitas
- Bagi saudara2 yg ingin menambahkan setiap jawaban dari pemakala, kami persilahkan dengan hormat dg syarat angkat tangan terlebih dahulu.
Demikian aturan yg akan kami pakai, sebagai moderator kami tidak perlu panjang lebar, selanjutnya kami berikan kepada pemakalah untuk untuk menyampaikan makalahnya. Untuk itu kepada yang terhormat saudara M. Hasan kami persilahkan .
Saudara-saudara yang kami hormati, demikianlah makalah yang telah di sampaikan oleh saudara M. Hasan, kesimpulan dari makalah ini adalah.
a. Sumber Hukum Islam ialah segala sesuatu yang dijadikan pedoman atas dasar Al-Qur’an, Hadist.
b. Sumber hukum islam yang utama adalah Al-Qur’an dan Hadist.
c. Kandungan yang ada dalam Al-Qur’an: tauhid,. Ibadah, al wa‟du wal wa‟id (petunjuk untuk memperoleh kebahagiaan),sejarah umat terlebih dahulu.
d. Al-Qur’an sebagai tanda kekuasaan Alloh dan mempunyai kedudukan tertinggi dalam mencari dasar hukum sesuai dengan firman Alloh dalam .( QS. Az-Zukhruf (43) : 43).
e. Ayat Al-Qur’an terdiri dari makiyyah dan madaniyah
f. Hadist adalah kegiatan/ perbuatan, ucapan atau ketetapan dari Nabi Muhammad SAW
Hadist mempunyai
g. Haditst Berkedudukan Sebagai Sumber Hukum Islam Yang Kedua Setelah Al-Qur‟An
h. Hadist Sebagai Penjelas Hukum-Hukum Yang Ada Di Dalam Al-Qur’an
i. ijtihat adalah berusaha dengan bersungguh-sungguh untuk memecahkan suatu masalah yang tidak ada ketetapannya
j. bentuk ijtihad : ijma’ sahabat, qiyas, asar sahabat, ijtihad dan beberapa fatwsa imam mujtahiddin
k. ijtihad dalam hukum islam mempunyai kedudukn nomor 3
dengan kesimpulan tersebut tidak berlebihan jika saudara-saudara ikut serta memberikan sumbangan pemikiran mellui forum diskusi. Untuk itu segera kami buka babak pertma untuk 3 penanya, sebelum itu kami ingatkan kepada saudara0saudara tentang aturan diskusi, jadi sebelum saudara-saudra mengajukan pertanyaan mohon untukangkat tangan terlebih dahulu kemudian menyebutkan identitasnya, terima kasih. Saudara-saudara sekalian kami buka babak pertama dengan 3 oarng penanya. kami persilahkan……………………….
Baiklah saudara-saudara sekalian 3 pertanyaan dari 3 penanya telah kami terima, untuk penanya selanjutnya kami buka di babak selanjutnya dengan catatan waktu masih mendukung
Saudara-saudara yang kami hormati,
Pertanyaan pertama dari saudara…… dg pertanyaan……?
Pertanyaan kedua dari saudara…… dg pertanyaan……?
Pertanyaan krtiga dari saudara…… dg pertanyaan……?
Saudara-saudara yang terhormat, pertanyaan yang telah kami terima akan langsung di jawab oleh pemakalah, kami persilahkan kepaa saudara M. Hasan untuk menimpulkan pertanyaan tersebut,
Saudara-saudara sekalian demikianlah acara diskusi ini, kami akan menyimpulkan keseluruhan kwgiatan sore ini sbb:
- .
- .
- .
Sebagaimana mestinya ada pembukaan maka ada penutupan sebelum kami tutup diskusi ini marilah sejenak kita mnundukkan kepala untuk berdo’a agar apa yang kita peroleh pada diskusi ini bisa bermanfaat di kemudian hari amin…………. Alfatehah………..amin amin yaa robbal alamin
Alhamdulillahi robbil ‘alamin diskusi ini telah selesai. Selaku moderator dalam diskusi sekali lagi kami mengucapkan terima kasih kepada saudara M. Hasan atas peranya alam memberikan sedikit pemahaman tentang sumber hukum islam. Dan kami kepada Bapak Choirul Fauzi. S.Ag, M.Ag, dan saudara-saudara sekalian kami mohon maaf jika masih banyak kekurangan disana sini karena sesungguhnya kekurangan adalah milik kami dan kelebihan semata-mata karena Alloh SWT. Sepenuhnya diskusi pada sore hari ini kami akhiri dan kami ucapkan wabillahi taufik wal-hidayah wassalamu’aaikum wr. wb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar