Senin, 05 Desember 2011

makalah agama "sumber hukum islam"

MAKALAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
“SUMBER HUKUM ISLAM”






Disusun Oleh:
M. Hasan
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI
WIDYA DHARMA MALANG
Jl. Mayor Damar No, 167 Turen
Malang
2011



KATA PENGANTAR

Dengan mengucapkan puji syukur ke hadirat Alloh SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya, sehingga penyusun dapat menyelesaikan penulisan makalah Sumber Hukum Islam sebagai tugas dari mata kuliah Pendidikan Agama Islam yang di bimbing oleh Bapak Choirul Fuadzi. S.Ag, M.Ag.
Adapun maksud dan tujuan dari penyusunan makalah ini selain sebagai tugas juga agar penyusun dan pembaca bisa memahami dasar hukum islam karena penyusun menyajikan secara singkat, jelas dan sistematis, sehingga di harapkan dapat mudah di terima dan di mengerti bagi pembaca makalah ini.
Pada kesempatan ini penyusun mengucapkan rasa terima kasih yang telah memberikan  ukungan dan bantuan pihak-pihak selama penyusunan makalah ini, terutama kepada:
1.    Ayah dan Ibu serta kakak dan adikku, yang telah bersedia menjadi motivator bagi penyusun untuk terus belajar.
2.    Ibu Hj. Dra Darwati, MM selaku ketua Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Widya Dharma Malang
3.    Bapak Choirul Fuadzi S.Ag, M.Ag selaku pengajar mata kuliah Pendidikan Agama Islam
4.    Bapak dan Ibu dosen yang telah memberikan tambahan ilmu dan pengetahuan
5.    Teman-teman kampus, terima kasih atas  semangat dan supportnya

Akhir kata dengan segala keterbatasannya, penyusun berharap makalah ini dapat memberikan manfaat bagi penyusun pada khusunya dan bagi para pembaca pada umumnya.
Penyusun menyadari bahwa masih banyak kekurangan dari makalah ini , oleh karena itu penyusun sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari para pembaca dan semua pihak.


                                                                        Turen, 01 Desember 2011


Penyusun


DAFTAR ISI

Sampul Makalah………………………………………………………………....I
Kata Pengantar…………………………………………………………………...II
Daftar Isi…………………………………………………………………………III
BAB I Pendahuluan
Latar belakang…………………………………………………………………1
BAB II Pembahasan
1.      pengertian sumber hukum islam…………………………………………..2
2.      Al-Qur’an………………………………………………………………….3
3.      As-Sunnah…………………………………………………………………5
4.      Ijma’ Sahabat……………………………………………………….……10
5.      Qiyas……………………………………………………………………..13
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan…………………………………………………………………..10
3.2 Saran…………………………………………………………………………10

BAB 1
PEDAHULUAN

Sumber hukum Islam adalah segala sesuatu yang dapat dijadikan dasar aturan atau pedoman agam Islam. Sumber hukum Islam yang utama adalah Al-Quran dan Al Hadits sebagai mana hadits Rosulullah saw “Aku tinggalkan dua perkara yag jika kamu berpegang teguh kepada keduanya tidak akan tersesat selamanya yaitu Al-Quran dan Al Hadits atau As Sunnah” (H.R. Baihaqi). Dalam Al-Quran banyak yang menyebutkan tentang akal, maka para Ulama menjadikan akal sebagai sumber hukum yang ketiga di dalam ajaran Islam. Hasil dari akal inilah yaitu rayu yang  pelaksanaannya  adalah melalui ijtihad. Untuk memahami sumber-sumber hukum Islam di atas akan  dijabarkan secara terinci mulai dari Al-Quran, Al Hadits atau As Sunnah dan Ijtihat serta bentuk-bentuknya.
Penyebutan hukum islam sering dipakai sebagai terjemahan dari syari’at islam atau fiqih islam.Apabila syari’at islam diterjemahkan sebagai hukum islam,maka berarti syari’at islam yang dipahami dalam makna yang sempit.Pada dimensi lain penyebutan hukum islam selalu dihubungkan dengan legalitas formal suatu Negara,baik yang sudah terdapat dalam kitab-kitab fiqh maupun yang belum.Menurut T.M,Hasbi Ashshiddiqy mendefinisikan hukum islam adalah koleksi daya upaya para ahli hukum untuk menerapkan syariat atas kebutuhan masyarakat.Dalam khazanah ilmu hukum islam di Indonesia,istilah hukum islam dipahami sebagai penggabungan dua kata,hukum dan islam.Hukum adalah seperangkat peraturan tentang tindak tanduk atau tingkah laku yang diakui oleh suatu Negara atau masyarakat yang berlaku dan mengikat untuk seluruh anggotanya.Kemudian kata hukum disandarkan kepada kata islam.Jadi,dapat dipahami bahwa hukum islam adalah peraturan yang dirumuskan berdasarkan wahyu Allah dan sunnah Rasul tentang tingkah laku mukallaf (orang yang sudah dapat dibebani kewajiban) yang diakui dan diyakini berlaku mengikat bagi semua pemeluk agama islam.


BAB 2
PEMBAHASAN


1.      Pengertian Sumber Hukum Islam
Pengertian sumber hukum ialah segala sesuatu yang melahirkan atau menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat mengikat,yaitu peraturan yang apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.Sumber Hukum Islam ialah segala sesuatu yang dijadikan pedoman atau yang menjadi sumber syari’at islam yaitu Al-Qur’an dan Hadist Nabi Muhammad (Sunnah Rasulullah SAW).Sebagian besar pendapat ulama ilmu fiqih sepakat bahwa pada prinsipnya sumber utama hukum islam adalah Al-Qur’an dan Hadist.Disamping itu terdapat beberapa bidang kajian yang erat berkaitan dengan sumber hukum islam yaitu : ijma’ sahabat dan qiyas .
Pembahasan sumber-sumber Syariat Islam, termasuk masalah pokok (ushul) karena dari sumber-sumber itulah terpancar seluruh hukum/syariat Islam. Oleh karenanya untuk menetapkan sumber syariat Islam harus berdasarkan ketetapan yang qath’i (pasti) kebenarannya, bukan sesuatu yang bersifat dugaan (dzanni).
Allah SWT berfirman:
“(Dan) janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai ilmu tentangnya.” (QS. Al Isra 36)
“(Dan) kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan belaka. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikit pun berguna untuk mencapai kebenaran.” (QS. Yunus 36)
Masalah ini termasuk masalah pokok (ushul), sebab menjadi dasar bagi seorang Muslim untuk menarik keyakinan atas hukum-hukum amaliahnya. Apabila landasan suatu hukum sudah salah, maka seluruh hukum-hukum cabang yang dihasilkannya menjadi salah pula. Oleh sebab itu menetapkan sumber syariat Islam tidak dapat dilakukan berdasarkan persangkaan ataupun dengan dugaan belaka.
Berdasarkan pengertian di atas maka yang memenuhi syarat untuk digunakan sebagai sumber pengambilan dalil-dalil syar’i adalah Al-Qur’an, Sunnah, Ijtihad.

2.      Al-Qur’an (sumber hukum Al-Qur’an)

1)      Pengertian Al-Quran
Secara bahasa Al-Quran berarti bacaan (qiraah). Dalam hal ini Allah swt berfirman  dalam Surat Al-Qiyanah (75) : 17-18
 Artinya : “Sesungguhnya atas tanggungan kamilah mengumpulkannya (didadamu) dan membacakannya. Apabila kami Telah selesai membacakannya maka ikutilah bacaannya itu.(QS. Al-Qiyamah (75) : 17-18)
Adapun pengertian Al-Quran menurut istilah, yaitu Firman Allah swt,yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw dengan lisan Arab.Merupakan mukjijat dan telah ditulis dalam beberapa musaf, dimana samapai kepada kita dengan jalur mutawakir. Membacanya merupakansebuah ibadah diawalai dengan Surah Al-Fatihah dan diakhiri dengansurat An-Nas.

2)      Kandungan Al-Quran
 Isi pokok kandungan Al-Quran dikelompokkan menjadi 5 perkara,yaitu:
a)             Tauhid
Tauhid merupakan hukum tentang keyakinan. Dalam Al-Quranmengandung tuntunan yang mengajarkan keimanan kepada Allahswt, malaikat-malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, Rasul-rasul-Nya, HariKiamat serta beriman kepada Qada dan Qadar.
b)     Ibadah
Hukum ibadah yang terkandung dalam Al-Quran antara lain ibadah shalat, puasa, zakat dan haji. Ibadah merupakan hubungan manusia dengan Tuhan. Ibadah adalah bukti bahwa manusia bersyukur atas anugerah yang diberikan Allah kepadanya. Dengan ibadah akanmemupuk rasa iman kepada Allah swt.
c)      Al Wadu Wal Waid
 Artinya adalah janji dan ancaman. Melalui Al-Quran Allah telahberjanji kepada manusia yang beriman kepada-Nya dan mengikutisemua petunjuk Al-Quran akan memberikan pahala kebahagiaan didunia dan akhirat. Dan sebaliknya Allah swt mengancam manusiayang mengingkari dan melanggar ketentuan-ketentuan yang telahdigariskan oleh Al-Qurandengan azab dan siksa yang pedih.
d)     Petunjuk untuk memperoleh kebahagiaan
Dalam Al-Quran mengandung petunujuk -petunjuk yang dibutuhkanmanusia dalam interaksinya untuk meraih kebahagiaan di dunia danakhirat.
e)      Sejarah Umat Terdahulu
Al-Quran banyak mengisahkan sejarah kehidupan Nabi dan Rasuldalam berdakwah, menegakkan agama Islam di tengah umatnyayang masih jahiliyah. Selain itu Al-Quran juga mengisahkan sejarah orang-orang saleh seperti Ashabul Kahfi, Lukman Hakim, sahabat-sahabat Rasulullah dan sebagainya.
3)      Kedudukan Al-Quran
 Al-Quran merupakan sumber hukum utama dalam Islam. Semua tuntutan dan larangan dalam Al-Quran harus ditatati oleh semua muslim dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Alloh menjelaskan dalam Firmannya Surat Az-Zukhruf (43) : 43
“Maka berpegang teguhlah kamu kepada(agama) yang telah diwahyukan kepadamu. Sesungguhnya kamu berada di atas jalan yang lurus.( QS. Az-Zukhruf (43) : 43).
Kandungan Al-Quran mencakup semua aspek kebutuhan manusia yang ada di bumi ini, maka tidak satupun yang tertinggal. Al-Quran telah memberikn dasar-dasar hukum. Hal ini terdapat dalam firman Allah swt :
“Tidak ada sesuatu pun yang kami luputkan di dalam kitab.(QS. Al-Anam (6) : 38)

4)      Ayat Al-Quran
Ayat menurut bahasa berarti tanda kekuasaan Allah. Ayat menurutistilah merupakan bagian dari Al-Quran yang terdiri dari beberapa kata dan masing-masing ayat dipisahkan dengan ayat lain menggunakantanda pisah. Ayat Al-Quran ada yang panjang dan ada yang pendek. Ayat yang panjang terdapat dalam Al-Baqarah 282 dan ayat yang terpendek seperti :dan sebagainya. Macam-macam ayat Al-Quran ditinjau dari masaturunnya ada 2macam, yaitu ayatul Makkiyah dan ayatul Madaniyah
a)      Ayatul Makkiyah
Ayatul Makkiyah yaitu ayat Al-Quran yang diturunkan di kota Mekah, sebelum Nabi hijrah ke Madinah. Ayatu Makiyah memiliki cirri-ciri sebagai berikut :ayat-ayat pendek berisi tentang aqidah akhlak  berisi janji dan ancaman Contoh : surat dalam juz 30 (juz Amma)
b)      Ayatul Madaniyah
Ayatul Madaniyah yaitu ayat Al-Quran yang diturunkan di Madinah, setelah Nabi hijrah. Ayatul Madaniyah memiliki cirri-ciris ebagai berikut :ayat-ayat panjangberisi tentang hukum kemasyarakatan Contoh : surat Al-Baqarah2.

3.      Hadits (Sunnah Rasul)
1)      Pengertian Hadist
Hadits  menurut bahasa artinya kabar atau baru. Adapun menurut istilah adalah kegiatan/ perbuatan, ucapan atau ketetapan dari Nabi Muhammad SAW. Sebagian ulama berpendapat bahwa antara hadits dan sunnah mempunyai pengertian yang sama. Namun sebagian mempunyai pendapat bahwa sunnah hanya perilaku Nabi sedangkan hadits yaitu perkataan Nabi yang diriwayatkan oleh seorang sahabat atau lebih dan hanya merekalah yang mengetahuinya serta tidak menjadi sandaran atau malan umum. Semua perbuatan Nabi Muhammad SAW adalah atas bimbingan Allah swt. Sesuai dengan Firmannya dalam Surat Al-Haqqah (69) ayat 44-46 dan
”Seandainya ia (Muhammad) mengada-adakan sebagian perkataan atas (nama) kami, Niscaya benar-benar Kami pegang dia padatangan kanannya. Kemudian benar-benar Kami potong urat tali jantungnya.”(QS. Al-Haqqah (69) : 44-46)
“(Dan) Tiadalah yang diucapkannya (oleh Muhammad) itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapan itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).”  (QS. An-Najm(53): 3-4)

2)             Kedudukan dan Fungsi Hadits
a)      Haditst Berkedudukan Sebagai Sumber Hukum Islam Yang Kedua Setelah Al-QurAn
Hukum-hukum yang terdapat dalam hadits juga wajib ditaati oleh orang muslim. Allah swt berfirman dalam surat Al-Hasyr ayat 7)
“apa yang diberikan Rasulullah kepadamu, maka terimalahdia. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.”(QS.Al-Hasyr (59): 7)
Dalam hadits Rasulullah disebutkan bahwa untuk menyelesaikanperkara harus berpegang pada Allah dan sunnah Rasul. SabdaRasullulah itu adalah :
Telah aku tinggalkan kepaadamu dua perkara yang kamutidak akan tersesat selama kamu berpegang kepada keduanya yaitukitab Allah dan sunnah rasul-Nya.” (HR. Malik dan Hakim)
Pada masa Rasululloh SAW masih hidup, hadist belum dibukukan, setelah rosul wafat hadist mulai di bukukan. Pada masa Rosul hadist tidak di tulis Karena untuk menjaga agar tidak bercampur dengan Al-Qur’an. Penulisan hadits mulai dilakukan pada masa Bani Ummayah tepatnya pada masa Kholifah Umar bin Abdul Aziz, kemudian di sempurnakan pada massa Kholifah Al-Mansur.
b)     Hadist  Sebagai Penjelas Hukum-Hukum Yang Ada Di Dalam Al-Qur’an
 dalam hal ini, hadits memiliki fungsi mencakup hal-hal sebagaiberikut:
(1)   penjelasan terhadap hal-hal yang masih bersifat umum (bayanu/ mujmal).
misalnya hadits nabi saw yang menjelaskanpelaksanaan shalat, puasa, dan zakat secara detail dan sebagainyayang di dalam al-Quran keterangan hukumnya masih bersifatumum.
(2)   Pembatas hal-hal yang masih global dalam Al-Quran (Taqyidulmutlaq).
Misalnya hadist Nabi yang menjelaskan batasan hukum potongtangan bagi pencuri yaitu sampai batas pergelangan tangan.Hukum potong tangan dalam Al-Quran hanya menerangkan perintah potong tangan saja tanpa menyebutkan batasan secararinci.
(3)   Pengkhususan hal-hal yang masih bersifat umum hukumnya didalam Al-Quran (takshisulaim).
Misalnya hadits Nabi saw yang menerapkan secara detail hokum tentang warisan (harta pusaka). Dalam Al-Quran tidak ditegaskan mengenai perbedan agam antara anak dan orang tuayang sama-sama muslim.
(4)   Hadits menetapkan hukum-hukum yang tidak terdapat dalam Al-Quran.
Misalnya diharamkannya memakai cincin, emas dan pakaian sutera bagi kaum laki-laki.
(5)   Hadits sebagai penguat hukum-hukum yang termaktul dalam Al-Quran. Misalnya hadits Nabi saw berikut ini
“Shalat itu tiang agama, maka barang siapa yang mendirikan shalat berarti ia telah menegakkan agama dan barang siapa yang meninggalkan berarti ia telah menghancurkan agama(HR. Baihaqi)
Hadits diatas menguatkan firman Allah swt, yang menerangkankewajiban shalat bagi umat Islam, yaitu :Artinya :
Dirikanlah shalat, sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan munkar.

3)      Bentuk-bentuk hadits
Hadits terbagi menjadi 3 bentuk, yaitu hadits fikliyah, taqririyah, dan qauliyah.
a)      Hadits fikliyah adalah hadits yang berdasarkan atas perbuatanyang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw.
b)      Hadits qauliyah adalah hadits yang didasarkan pada ucapan danperkataan Nabi saw.
c)      Hadits taqririyah adalah hadits yang didasarkan pada ketetapan-ketetapan Nabi saw. Sedangkan ketetapan yang dimaksud adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh para sahabat dan Nabi saw juga melihatnya akan tetapi Nabi diam saja atau menyetujuinya. Dilihat dari segi kualitasnya, maka hadits dibagi menjadi 3 bagian,yaitu :

1.      Hadits Sahih (hadits yang sah)
Yaitu hadits yang dapat dipakai sebagai landasan hukum. Hadits yang sahih para perawinya bersambung sampai kepada Nabi Muhammad saw, perawinya orang yang taat beragama, kuat hafalannya danisinya tidak bertentangan dengan Al-Quran.
2.      Hadits Hasan (baik)Yaitu hadits yang memenuhi persyaratan seperti perawinyasemuanya bersambungan, perawinya taat beragama, agak kuathafalannya, tidak bertentangan dengan Al-Quran dan tidak cacatdi dalamnya.
3.      Hadits Daif (lemah)Yaitu hadits yang tidak memenuhi kriteria persyaratan haditshasan apalagi shahih. Hadits daif tidak boleh dijadikan sebagai landasan hukum.

Tingkatan hadits sahih, antara lain sebagai berikut :
a.       Mutafaqalaih, hadits yang disepakati olehBukhori Muslim, menempati tingkatan yang paling tinggi.
b.      Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari.
c.       Hadits yang diriwayatkan oleh Muslim.
d.      Hadits yang diriwayatkan oleh ulama ahli hadits selain BukhariMuslim atas dasar syarat Bukhari Muslim.
e.       Hadits yang diriwayatkan oleh ulama besar hadits dengan syarat-syarat Bukhari Muslim.
f.       Hadits yang disahihkan oleh ulama hadits selain Bukhari Muslim3.

4.      Ijtihad
1.      Pengertian Ijtihad
Ijtihad adalah berasal dari kata ijtihad-ijtihadan yang berarti bersungguh-sungguh. Menurut syara ijtihat adalah berusaha dengan bersungguh-sungguh untuk memecahkan suatu masalah yang tidak ada ketetapannya,baik dalam Al-Quran maupun Al Hadits dengan menggunakan akal pikiranyang sehat dan jernih, serta berpedoman kepada cara-cara menetapkanhukum yang telah ditentukan.
2.      Dasar Hukum Melakukan Ijtihad 
Beberapa dasar melekukan ijtihad:
1)      Al-Quran dengan firman Allah swt
Artinya : “Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, haiorang-orang yang mempunyai pandangan.” (QS. Al -Hasyr (59) : 2)

2)      Hadits Rasulullah SAW Artinya :
“Apabila seorang hakim memutuskan hukum dengan berijtihad dan kemudian mencapai kebenaran maka ia mendapat dua ganjaran. Danapabila seorang hakim memutuskan hukum dengan berijtihad dan kemudiantidak mencapai kebenaran maka ia mendapatkan satu ganjaran”. (HR. Bukhari Muslim).
3)      Asar sahabat
Artinya perilaku atau perkataan sahabat contoh sahabat yang ada yaitupertanyaan Umar bi Abi Khatab r.a, beliau mengatakan sesungguhnya umat telah bersungguh-sungguh mencari kebenaran namun ia tidak mengetahui akan kebenaran itu sudah tercapai atau tidak.
4)      Beberapa fatwa Imam Mujtahidin
Imam Malik berkata “Aku hanyalah manusia biasa yang mungkinsalah dan benar maka periksalah pendapat-pendapatku. Jika terdapatkesesuaian antara pendapatmu dengan Al-Quran dan sunnah makaambillah dan jika sebaliknya maka tinggalkanlah”
Imam SyafiI berkata “Jika segala sesuatu telah kukatakan ternyata tidak bertentangan dengan sabda Nabi saw, itulah yang harus kamuikuti. Dan bila ada hadits sahih telah menyalahi mazbku maka ikutilah hadits tersebut karena sebenarnya hadits itu adalah mazabku.”
Imam Hambali berkata “Janganlah kamu bertauhid (menerimapendapat orang lain tanpa mengetahui sumber dasarnya) kepadaku atau kepada Imam Malik atau kepada Imam SyafiI dan As Sauri tapi ambillah hukum-hukum dari tempat mereka mengambilnya”.
3.      Kedudukan Dan Bentuk-Bentuk Ijtihad
Hukum ijtihad yang dihasilkan oleh beberapa mujtahid dapat  berlainan disebabkan tingkat penalaran, penngkajian dan situasi serta kondisi yang dihadapi oleh seseorang mujtahid tersebut.Hukum ijtihad mengikat seorang mujtahid yang bersangkutan artinya harus mengamalkan secara konsisten terhadap hasil pendapatnya selama ia belum mengubah pendapat itu. Ijtihad dapat dibedakan menjadi beberapa bentuk, yaitu :
a.       Ijma
Ijma’ yaitu kesepakatan para ulama dalam menetapkan masalahhukum yang tidak diterangkan dalam Al-Quran maupun hadits setelah setelah Rasulullah wafat . ijma dilakukan dengan caramusyawarah dengan besdasarkan Al-Quran dan Hadits.
b.      Qiyas
Qiyas yaitu menyamakan permasalahan yang tejadi dengan masalahlain yang sudah ada hukumnya, karena ada kesamaan sifat ataualasan. Contoh hukum minuman keras dapat diqiyaskan dengankhamar karena keduanya ada kesamaan sifat yaitu sama-samamemabukkan.
c.       Ihtisan
Ihtisan yaitu menetapkan suatu hukum masalah yang tidak dijelaskan secara rinci dalam Al-Quran dan Hadits yang didasarkan atas kepentingan atau kemaslahatan umat.
d.      Ijtihad
Ijtihad yaitu meneruskan keduanya berlakunya suatu hukum padasuatu masalah yang telah ditetapkan karena adanya suatu dalil sampai adanya dalil lain yang mengubah kedudukan hukum tersebut.
e.       Maslahah mursalah
Masalah mursalah yaitu memutuskan hukum suatu permasalahan dengan pertimbangan kemaslahatan bersama sesuai dengan maksud syarak yang hukumnya tidak diperoleh dari dalil secara langsung dan jelas.
Contoh: seseorang wajib membayar kerugian kepada pemilik barang karena kerusakan yang terjadi diluar kesepakatan.
Fungsi ijtihad dalam hukum Islam antara lain :
a.       Sebagai sumber hukum Islam yang ketiga setelah Al-Quran dan Hadits.
b.      Sebagai sarana untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yangmuncul di masyarakat dengan berpedoman pada Al-Quran dan Hadits.
c.       Sebagai suatu cara yang disyariatkan untuk menyelesaikanpermasalahan sosial dengan ajaran-ajaran Islam.
d.      Sebagai wadah pencurahan pikiran bagi kaum muslim.


BAB 3
PENUTUP

1.      Kesimpulan
Dari penjelasan tentang sumber hukum islam dapak di simpulkan bahwa:
a.       Sumber Hukum Islam ialah segala sesuatu yang dijadikan pedoman atas dasar Al-Qur’an, Hadist.
b.      Sumber hukum islam yang utama adalah Al-Qur’an dan Hadist.
c.       Kandungan yang ada dalam Al-Qur’an: tauhid,. Ibadah, al wadu wal waid (petunjuk untuk memperoleh kebahagiaan),sejarah umat terlebih dahulu.
Al-Qur’an sebagai tanda kekuasaan Alloh dan mempunyai kedudukan tertinggi dalam mencari dasar hukum sesuai dengan firman Alloh dalam .( QS. Az-Zukhruf (43) : 43).
d.      Ayat Al-Qur’an terdiri dari makiyyah dan madaniyah
e.       Hadist adalah kegiatan/ perbuatan, ucapan atau ketetapan dari Nabi Muhammad SAW
Hadist mempunyai
f.       Haditst Berkedudukan Sebagai Sumber Hukum Islam Yang Kedua Setelah Al-QurAn
g.      Hadist  Sebagai Penjelas Hukum-Hukum Yang Ada Di Dalam Al-Qur’an
h.      ijtihat adalah berusaha dengan bersungguh-sungguh untuk memecahkan suatu masalah yang tidak ada ketetapannya
i.        bentuk ijtihad : ijma’ sahabat, qiyas, asar sahabat, ijtihad dan beberapa fatwsa imam mujtahiddin
j.        ijtihad dalam hukum islam mempunyai kedudukn nomor 3 dalam sumber hukum islam

2.      Saran

Kita sebagai makhluk Allah hendaknya kita beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, karena Allah telah menciptakan kita dengan sangat sempurna dibandingkan dengan makhluk Allah yang lain. Kita juga diberi akal oleh Allah seharusnya kita berpikir sebelum kita melakukan sutu tindakan mana yang baik dan mana yang buruk. Dan sebagai seorang kholifah di muka bumi ini kita seharusnya juga bisa menjadi seorang pemimpin yang adil dan bijaksana. Dan jangan sampai kita berkhianat atas kepercayaan yang sudah diberikan kepada kita.


DAFTAR PUSTAKA

Kharisma, CV. HAKA MJ Mentari. Jakarta :
CV. GRAHA PUSTAKA Surakarta :
CITRA PUSTAKA Simpati SMA PAI XMastear PAI SMK


Tidak ada komentar:

Posting Komentar